Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendapat BPJS Gratis Istri dan Anak Karyawan


Membayar iuran BPJS dianggap masih cukup berat bagi beberapa kalangan, meskipun sebenarnya seperti yang kita tahu sob, per tulisan ini saya buat BPJS di bagi menjadi beberapa kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 sesuai dengan kemampuan yang di dasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

  • Untuk kelas 1 Tarif Iuran BPJSnya adalah Rp. 150 ribu per bulan.
  • Untuk kelas 2 Tarif Iuran BPJSnya adalah Rp. 100 ribu per bulan.
  • Sedangkan untuk kelas 3 Tarif Iuran BPJSnya adalah Rp. 35 ribu per bulan.

Tarif diatas untuk tarif BPJS mandiri sob alias bayar sendiri, sedangkan jika kalian karywan perusahaan perhitungan tarifnya akan menjadi sebagai berikut:

  • Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II
  • Karyawan dengan gaji di atas Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I
  • Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kelas III
Dengan dasar perhitungan biaya BPJS Kesehatan seperti di bawah ini Sob:
  • Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan di mana 4% ditanggung oleh pemberi upah dan 1% ditanggung oleh penerima upah
  • Komponen perhitungan gaji meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap
  • Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000
  • Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
  • Iuran mencakup untuk 5 anggota keluarga penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 anak peserta)
  • Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala

Jadi bisa di lihat untuk karywan perusahaan akan tercover BPJS sesuai dengan tingakatan gaji yang mencakup 5 anggota keluarga dengan tambahan iuran 1% per orang.

Pengalaman saya pribadi waktu baru menikah saya belum tahu kalau BPJS istri dan anak ditanggung oleh perusahaan, jadi saya harus membayar iuran bpjs istri dan anak 200 ribu setiap bulannya, yang tentunya lumayan menguras kantong.

Setelah mendapat informasi ini saya langsung menginformasikan ke bagian BPJS perusahaan dan ternyata hanya membutuhkan fotocopy KK yang terupdate (ada anak dan istri) (baca: cara membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah Online) setelah di proses, 1 bulan kemudian BPJS istri dan anak otomatis ditambahkan ke iuran BPJS perusahaan.

Potongan BPJS di slip gaji saya bertambah 2% yang kalau di nominalkan mungkin tidak sampai 10 ribu, ya,, saya anggap gratis lah dari pada bayar 200 ribu hehe.

Jadi begitu sob, intinya kalau ada update jumlah keluarga, langsung informasikan saja ke personalia perusahaan kalian agar BPJS keluarga langsung bisa tercover oleh perusahaan, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Posting Komentar untuk "Cara Mendapat BPJS Gratis Istri dan Anak Karyawan"