Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat KK dan KTP Baru Menikah Online

Apa Itu KK?

Kartu Keluarga atau sering disebut KK adalah  Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Setiap ada perubahan data dalam suatu Keluarga wajib untuk di laporkan ke Kantor Kelurahan, misalnya Kelahiran, Kematian, Kepindahan, Pernikahan, dll. Jadi untuk pasangan yang baru menikah wajib untuk membuat KK baru, karena susunan keluarganya sudah berubah. 

Perlu diketahui batas maksimal untuk pembuatan KK baru adalah 14 hari kerja setelah menikah (sabtu-minggu, dan hari libur tidak dihitung sob), jika lebih dari itu akan terkena denda. Untuk besaran dendanya saya kurang begitu tahu detailnya karena setiap daerah mempunyai peraturan sendiri. Jadi Sebaiknya KK baru segera diurus setelah kita menikah.

Membuat KK dan KTP baru sekarang sudah lebih dipermudah mudah karena sebagian prosesnya sudah Online, jadi bisa menghemat waktu karena kita tidak harus riwa-riwi ke Disdukcapil setempat. Ketika membuat KK baru otomatis KTP pendatang juga otomatis di update sob, jadi gak perlu riwa-riwi.
Penasaran bagaimana caranya? Yuk kita cek sama-sama

Cara Membuat KK dan KTP Baru Online

Misalkan kalian Suami Istri yang baru menikah dan berbeda daerah, sang istri akan pindah kependudukan ke daerah suami, maka yang harus dilakukan untuk membuat KK baru adalah:

1. Meminta surat keterangan pindah

Istri harus ke kelurahan/balai desa tempat tinggal awal dengan membawa persyaratan:
  • KK Asli (Keluarga Istri) dan Foto Copy nya
  • Foto Copy KTP kepala keluarga istri (sebelum nikah, alias ayahnya)
  • KTP asli istri (Nantinya akan di patah jadi 2 oleh petugas) dan Fotocopy nya
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Pas Foto 3x4
Setelah diproses oleh petugas kelurahan/ desa, maka kita akan dapat surat keterangan pindah, KTP istri akan dipatahkan jadi 2.

2. Daftar ke Disukcapil Wilayah Tujuan

Setelah surat keterangan pindah di dapat, buka website disdukcapil wilayah tujuan, contohnya:
Untuk kota lain bisa browsing sendiri ya sob di google.

Setelah di buka websitenya, silahkan cari menu pelayanan online, dan cari menu daftar. biasanya akan di minta untuk mengisi data NIK dan nomor HP, kalau bisa nomor HP yang ada WhatsApp nya sob biar gampang di hubungi.
Setelah itu login menggunakan akun yang sudah terdaftar tadi, dan cari menu kedatangan, isi data dan upload scan dokumen yang di butuhkan termasuk KTP yang sudah di potong jadi 2.
Data kita akan di cek oleh petugas disdukcapil, coba cek website secara berkala, hingga status permohonan menjadi "siap dikirim".
Jika masih ada yang kurang lengkap biasanya petugas akan mengirimkan informasi melalui WhatsApp data apa saja yang perlu di lengkapi.

3. KK baru dan KTP Baru di Kirim Lewat Pos.

Jika status permohonan sudah siap di kirim, kita bisa lacak pengirimannya melalui website POS Indonesia.

Untuk nomor resinya bisa gunakan nomor register permohonan kita, yang biasanya diawali  dengan SKDxxxx (isi xxxx dengan nomor yang sesuai).
Lamanya pengiriman KK dan KTP online tergantung pada delivery POS Indonesia, pengalaman saya sendiri lebih dari 2 minggu KK dan KTP online tidak diantar-antar ke rumah karena POS sedang overload.

Disarankan kalau ingin cepat bisa langsung ambil sendiri di kantor pos cabang terdekat. Cukup tunjukkan nomor SKD tadi maka akan di carikan oleh petugas POS.

4. Cek KK dan KTP baru yang diterima

Setelah menerima KK dan KTP baru, kita harus cek data-data yang ada di dalamnya kalau ada yang belum sesuai bisa lapor ke kelurahan/balai desa daerah setempat.

Demikian Cara Membuat KK dan KTP Baru Menikah Online, terima kasih sudah berkunjung silahkan share jika bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat KK dan KTP Baru Menikah Online"