Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Gratis 100%?


Hallo sob, seperti yang kita ketahui bersama untuk proses melahirkan bayi secara garis besar ada 2, yaitu secara normal dan operasi (Caesar). Tentu sebagian besar ibu ingin melahirkan secara normal, tapi ada juga yang harus melahirkan dengan jalan operasi caesar karena alasan tertentu.

Keputusan untuk lahiran secara operasi caesar atau normal ditentukan oleh dokter kandungan, jadi sob harus rajin ya memeriksakan kandungan secara rutin, supaya diagnosa dan persiapan lebih matang.

Jika memang didiagnosis harus operasi caesar sob jangan berkecil hati, sob harus tetap semangat karena semua demi keselamatan sob dan bayi yang ada dikandungan sob.

Mungkin sob juga kepikiran nih soal biaya operasi caesar, karena pastinya harus merogoh kantong yang cukup dalam yaitu kisaran antara 11 juta sampai 50 juta rupiah, tergantung fasilitas rumah sakit tempat sob melakukan operasi caesar.

Tapi tenang, jika sob memiliki ansuransi BPJS Kesehatan biaya operasi caesar akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS  kesehatan (100% gratis sesuai kelas), jadi saran saya nih sob sebelum lahiran pastikan sudah punya BPJS kesehatan dan tidak ada tunggakan pembayaran.

Apakah ada syarat operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan? tentu ada sob! 

Berikut adalah syarat operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kehamilan Beresiko Tinggi.

Dokter akan menyarankan sob untuk melakukan operasi caesar ketika pemeriksaan kehamilan ditemukan resiko tinggi. Seperti sob memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), plasenta previa, mengalami gawat janin dan sebagainya.

Dokter juga akan menyarakan untuk dilakukan operasi caesar jika ditemukan kendala saat proses melahirkan normal seperti bayi sungsang atau terlalu besar untuk melahirkan secara normal. 

Beberapa kondisi medis juga mengharuskan dokter menyarankan operasi caesar antara lain:

  • Usia janin sudah melewati HPL.
  • Cacat lahir pada janin.
  • Janin kekurangan oksigen.
  • Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
  • Penyakit kronis pada ibu.
  • Prolaps tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
  • Kehamilan kembar.
  • Masalah pada plasenta.

2. Membawa Rujukan dari Faskes 1.

Ketika didiagnosis dokter harus operasi caesar, biasanya dokter dari faskes 1 BPJS Kesehatan (biasanya klinik atau puskesmas) akan memberi rujukan untuk melakukan operasi ke rumah sakit rujukan. Jangan Lupa untuk membawa foto copy Kartu Keluarga (KK), KTP (asli dan salinan), Buku Kesehatan Ibu dan Anak ketika akan pergi ke rumah sakit rujukan untuk bersalin.

3. Bukan Permintaan Pribadi.

Seperti yang di jelaskan sebelumnya operasi caesar yang ditanggung BPJS kesehatan hanyalah operasi caesar yang mendapat rujukan dari dokter faskes 1, jika dokter faskes 1 tidak menyarankan operasi caesar tetapi sob tetap memaksa untuk melahirkan melalui operasi caesar maka akan masuk ke kategori APS (Atas Pilihan Sendiri) yang mana operasi caesar tidak akan ditanggung BPJS kesehatan.

4. BPJS Kesehatan Harus Dalam Keadaan Aktif.

Syarat lain selain mendapat rujukan dari dokter faskes 1 adalah BPJS kesehatan harus aktif paling tidak sampai HPL. Jadi sob jangan sampai telat untuk membayar iuran BPJSnya ya, agar proses klaim BPJSnya bisa berjalan dengan lancar.

5. Jika Darurat Bisa Langsung ke IGD Tanpa Rujukan.

Nah kalau darurat gimana sob dan belum sempat minta rujukan dari faskes 1? Tenang sob, jika dalam kondisi darurat semisal ketuban pecah dini atau gawat janin, sob bisa langsung kok ke IGD rumah sakit terdekat dan biaya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Saya sendiri awalnya didiagnosa bisa melahirkan secara normal, akan tetapi pada saat proses persalinan terdapat kendala untuk bisa melahirkan secara normal sob, Akhirnya dokter meminta persetujuan suami untuk dilakukan persalinan melalui operasi caesar, untuk itu suami sob harus selalu standby di ruangan dekat sob melakukan persalinan, sehingga jika dibutuhkan persetujuan mendesak bisa dilakukan dengan cepat.

Alhamdulillah anak pertama saya bisa lahir dengan sehat dan selamat, awalnya saya ragu apakah semua biaya operasi caesar ditanggung oleh BPJS? karena memang pada awalnya tidak ada rujukan dari dokter faskes 1 untuk operasi caesar, Tapi sekali lagi alhamdulillah saya hanya membayar untuk keperluan saya dan adek bayi saja seperti popok, towel, pembalut, dan lain-lain.

Demikian Pengalaman Operasi Caesar Yang Ditanggung BPJS, semoga bisa membantu, terima kasih sudah berkunjung.


Posting Komentar untuk "Pengalaman Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Gratis 100%?"