Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek Tagihan dan Bayar BPJS Online (Dapat Diskon)

Membayar BPJS bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform seperti e-commerce, dompet digital, mbanking, dan ATM.

Mungkin sebagian besar kaum milenial sudah sangat paham bagaimana cara mengecek tagihan dan cara membayarnya secara online.

Bagi kalian yang belum pernah membayar secara online, tenang saja sob kita akan coba bahas di sini.

Seperti yang saya singgung sebelumnya, platform untuk cek tagihan bpjs dan membayar secara online ada banyak, di sini kita fokus ke pembayaran melalui e-commerce dan dompet digital saja.

Apa Keuntungan Cek Tagihan BPJS dan Membayar Secara Online?

Keuntungan pertama yang didapat adalah kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi, ya karena namanya online kita bisa cek dan bayar di mana saja tanpa antri, bisa di rumah, di kantor, atau di toilet sekalipun bisa asal ada sinyal untuk internetan tentunya.

Keuntungan yang kedua adalah adanya promo diskon dari platform saat membayar BPJS, yups enaknya membayar secara online adalah adanya diskon saat melakukan pembayaran, tinggal pintar-pintarnya kalian saja memilih platform yang sedang ada promo diskonnya.

Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Secara Online?

Cek dan Bayar BPJS Melalui E-commerce (Tokopedia)

Hampir semua E-commerce memiliki fitur untuk membayar BPJS seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli dan lainnya. Sebagai Contoh Disini saya pakai Tokopedia.

  • Buka Aplikasi Tokopedia
  • Login ke Akun Tokopedia Kalian (jika belum)
  • Pilih Lihat Semua

  • Pada Kategori Tagihan Pilih BPJS

  • Pilih Periode Bayar

  • Masukkan Nomor BPJS Kalian
  • Pilih Cek Tagihan

Maka jumlah tagihan akan muncul dan kita tanggal ikuti cara pembayarannya, oh iya di proses pembayaran ini kalian juga bisa memasukkan kode promo untuk diskon dan cashback nya sob.

Untuk pembayaran BPJS melalui E-commerce lain kurang lebih caranya sama saja.

Cek dan Bayar BPJS Melalui Dompet Digital (DANA)

Dompet Digital di Indonesia ada banyak sob seperti GO PAY, OVO, DANA, dan lainnya. Disini saya akan mencoba mencontohkan bayar BPJS melalui DANA.

  • Buka Aplikasi DANA
  • Login ke akun DANA kalian (jika belum)
  • Pilih View All (lihat semua)

  • Scroll kebawah hingga menemukan menu BPJS Kesehatan

  • Masukan Nomor BPJS Kalian
  • Jumlah tagihan BPJS akan muncul dan kalian bisa langsung membayarnya.

Dalam pembayaran BPJS usahakan jangan sampai nunggak ya sob, karena ada denda jika kalian menunggak pembayaran iuran BPJS dalam kurun waktu tertentu.

Berapa Denda Tunggakan BPJS Kesehatan?

Peserta yang terlambat tidak akan dikenakan denda. Namun, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi  pekerja yang berpartisipasi jika pemberi kerja gagal membayar iuran mereka setiap bulan. 

Apabila Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak dapat membayar premi pada akhir bulan berjalan, maka jaminan Peserta dibekukan pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Peserta tidak akan dikenakan denda dari BPJS Kesehatan selama dalam waktu 45 hari sejak pengaktifan kembali kepesertaan peserta tidak menjalani rawat inap. 

Denda baru BPJS Kesehatan akan dikenakan kepada peserta apabila dalam waktu 45 hari sejak pengaktifan kembali kepesertaan, peserta menggunakan layanan rawat inap. Denda BPJS Kesehatan yang berlaku adalah peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosis awal untuk pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah yang terutang. Denda iuran BPJS Kesehatan  memiliki ketentuan sebagai berikut: 

  • Maksimal keterlambatan 12 bulan 
  • Denda maksimal Rp 30 juta

Kesimpulan

Cek tagihan dan bayar BPJS secara online sangat mudah dan menguntungkan, karena bisa dilakukan di mana saja dan ada banyak promo diskon juga cashback yang bisa kita nikmati, yang tidak kalah penting jangan sampai menunggak pembayaran BPJS, karena jika terlalu lama akan ada denda yang harus dibayar.

Demikian sob, terima kasih sudah berkunjung dan silahkan di share jika bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Cek Tagihan dan Bayar BPJS Online (Dapat Diskon)"