Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Akta Kelahiran Online Gratis

Akta kelahiran merupakan dokumen wajib dan penting untuk di miliki setiap penduduk Indonesia. Banyak persyaratan administrasi yang mewajibkan melampirkan Akta kelahiran seperti ketika mendaftar sekolah, mendaftar kerja di sebuah perusahaan, pembuatan KTP, pembuatan KIA, dan lain-lain.

Ketika anak kita lahir, wajib hukumnya untuk dibuatkan Akte kelahiran. Kita diberi waktu kurang dari 60 hari untuk melakukan pengurusan akta kelahiran, karena menurut perda 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kependudukan untuk keterlambatan 60 hari di kenakan denda Rp.100.000 sedangkan untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan. Mungkin setiap daerah akan beda aturannya tapi memang lebih baik ketika anak kita lahir langsung diuruskan saja pembuatan akta kelahirannya sob, dari pada lupa bisa ribet ngurusinnya.

Daftar Akta Kelahiran Offline

Untuk pendafatran Akta kelahiran secara offline bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa persyaratan berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  • Surat Keterangan kelahiran dari desa/kelurahan (F2-01) yang telah di tandatangani oleh kepala desa atau lurah;
  • Akta Nikah/Kutipan Akta perkawinan dilegalisir;
  • KTP-el orang tua;
  • KK orang tua yang sudah di update + anak;
  • KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  • Bila Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran tidak terpenuhi, pemohon dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran;
  • Bila persyaratan Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan tidak terpenuhi, pemohon dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami isteri;
  • Surat Keputusan Kepala Instansi Pelaksana bagi pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Daftar Akta Kelahiran Online.

Syarat pendaftaran Akta kelahiran secara online sama dengan pendaftaran secara offline, bedanya kita tidak perlu antri ke disdukcapil setempat sob. Kita cukup scan syarat-syaratnya, jika selesai akta kelahiran akan di kirimkan ke rumah kita melalui POS.

Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka situs pelayanan dukcapil online masing-masing, atau bisa download aplikasi dukcapil. Masing-masing daerah namanya berbeda, misalnya untuk dukcapil Jepara nama aplikasinya adalah "Cek Anduk".

  • Buka aplikasi dan pilih pendaftaran, isi data dengan benar dan pastikan nomor HP aktif dan bisa untuk WA, karena akan digunakan untuk pengiriman kode verifikasi.
  • Pilih Akta Kelahiran, isi data dengan benar.

  • Untuk mengecek status pengiriman, bisa pilih menu pengajuan.

  • Jika status sudah berubah menjadi siap kirim, artinya Akta kelahiran sudah siap di kirim melalui pos, 

  • Kalian bisa cek status pengirimannya secara berkala melalui website POS Indonesia https://www.posindonesia.co.id/id/tracking untuk nomor resinya isikan AKLxxx sesuai sesuai dengan kode di halaman pengajuan.

Yang perlu diperhatikan saat mengisi dan upload data adalah:

  1. Pastikan hasil scan bisa terbaca dengan jelas
  2. Pastikan KK sudah diupdate terlebih dahulu sebelum discan dan diupload (sudah ada nama anak di dalam KK)
  3. Untuk mengisi surat Keterangan kelahiran dari desa/kelurahan (F2-01) di butuhkan 2 orang saksi, pastikan jangan lupa untuk scan KTPnya juga.

Demikian Cara Membuat Akta Kelahiran Online Gratis, saya sudah praktikkan dan Akta kelahiran di kirim dalam waktu sekitar 1 minggu, untuk di daerah saya ketika membuat Akta kelahiran sudah otomatis dibuatkan KIA juga, jadi saya langsung terima 2 dokumen dari disdukcapil, yaitu Akta kelahiran dan KIA.

Semoga bisa membantu silahkan dishare jika bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Akta Kelahiran Online Gratis"